Jumat, 07 September 2018

Sekitas TentangRekam Medis dan Perekam Medis



Hasil gambar untuk rekam medis

REKAM MEDIS

Assalamualaiku Wr. Wb

Disini saya akan mencoba sedikit mengulas tentang rekam medis maupun perekam medis, buat kalian yang masih bingung tentang rekam medis, yuk cekidot aja. Ya memang gak banyak yang saya tahu tapi mungkin bisa sedikit membantu. heheh.. :)  

"Apa sih Rekam Medis itu?" pasti itu yang menjadi pertanyaan bagi kamu yang baru pertama kali mendengar kata rekam medis. atau ada beberapa orang yang tengah mencari jurusan kuliah yang cocok dan gak sengaja tuh nemu jurusan rekam medis, yang jadi pertanyaan adalah "prospek kerja Rekam Medis bagaimana?". Kadang ada juga yang nyamain rekam medis sama Radiologi, ini jelas beda banget ya.

Daripada bingung dan bertanya-tanya yuk langsung ke TKP saja. hahah... :D

Apa itu Rekam Medis?
Rekam medis merupakan berkas atau catatan yang digunakan oleh Dokter atau Perawat untuk mencatat informasi data diri pasien serta setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien. Berkas ini berisi catatan yang memiliki arti penting tidak saja bagi pasien, akan tetapi juga bagi dokter, tenaga kesehatan, serta Rumah Sakit di mana pasien menjalani perawatan.

adapun menurut para ahli Rekam Mediis adalah : 

1.Menurut Edna K Huffman:
Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, di mana, kapan, dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dalam perawatan atau menjalani pengobatan.

2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diterima pasien pada sebuah institusi pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Menurut Gemala Hatta:
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Menurut Waters dan Murphy:
Rekam Medis adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Rekam medis juga sering di sebut Medical Record, dan juga tidak selalu berkiatan dengan berkas, dizaman modern ini rekam medis sudah terintegrasi dengan komputer yang dikenal dengan RME (Rekam Medis Elektronik) atau RKE (Rekam Kesehatan Elektronik) yang diharapkan mampu mengefektifkan pelayanan di sarana kesehatan. 

Adapun Manfaat dari Rekam Medis sendiri yaitu:
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
maksudnya rekam medis sebagai acuan atau dasar untuk pengambilan keputusan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien

2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
rekam medis mampu menjadi bukti dalam persidangan untuk melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 

3. Bahan untuk kepentingan penelitian
karena rekam medis menyediakan data-data yang sangat berguna, khususnya bagi penelitian dan pendidikan. 

4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
rekam medis sebgai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan karena rekam medis menyangkut  tindakan yang diberikan kepada pasien, dan pertanggung jawaban dari yang memberikan tindakan, untuk mencapai tujuan rumah sakit

5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
karena rekam mdis menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan serta sebagai pertanggung jawaban laporan. 

Apa Itu Perekam Medis?
Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 
Perekam Medis menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Apa saja yang dikerjakan Perekam medis?
Sesuai dengan PMK No. 55 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, yang terdapat pada Bab III Pelaksanaan Pekerjaan Perekam Medis, Pasal 13. Dimana Perekam Medis dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:

a.    Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan;
2.      melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
3.      melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
4.      melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
5.      melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
6.      merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
7.      melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
8.      melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
9.      melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
10.  mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
11.  mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
12.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
13.  melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.   Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan.
2.      merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
3.      merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
4.      memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
5.      memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
6.      memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
7.      mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
8.      melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.      menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
10.  menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
11.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.
c.    Sarjana Rekam Medis dan informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.      merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
3.      menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
4.      membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
5.      menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsipprinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
6.      melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
7.      merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
8.      memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
9.      memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks
10.  memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
11.  mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
12.  melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
13.  melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
14.  memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
15.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi
d.   Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
2.      mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
3.      mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
4.      mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
5.      mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasiswebsite/situs; dan
6.      mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.

Bagaimana Prospek Kerja Perekam Medis?
1. kepala rekam medis rumah sakit
2. PNS Tenaga Paramedis
3. Dosen Rekam Medis
4. Mendirikan Klinik sendiri

Sekian dulu dari saya, mohon maaf saya menyadari masih banyak kesalahan.dengan postingan saya tentang rekam medis ini diharapkan mampu menbant rekan rekn dan menambah wawasan mengenai rekam medis. terima kasih

Walaikumsallam Wr. Wb